Tiga Rancangan Penataan Dapil Kabupaten Sleman Panen Tanggapan, Ini Wilayah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

- 15 Desember 2022, 12:10 WIB
Uji publik tentang rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sleman, yang diselenggarakan oleh KPU Sleman pada 8 Desember 2022.
Uji publik tentang rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sleman, yang diselenggarakan oleh KPU Sleman pada 8 Desember 2022. /yogyaline.com/kpu sleman/

YOGYALINE - Tiga rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024 dan alokasi kursi DPRD Sleman masih terus diuji publik oleh KPU Kabupaten Sleman.

Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, KPU Sleman menyusun tiga rancangan dalam penataan Dapil termasuk distribusi alokasi kursi DPRD Sleman yang berjumlah 50 orang itu.

Dari tiga rancangan Dapil yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Sleman ITU, rancangan 1 merupakan Dapil Pemilu Tahun 2019, dua rancangan Dapil yang lain merupakan usulan baru.

Baca Juga: Rian Ernest Mundur dari PSI, Pernah Gagal Calonkan Wali Kota dan Tetap Ingin Berkarir di Politik

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan uji publik terakhir kali bertempat di Ruang Amartapura Plenary Hall, The Alana Hotel Yogyakarta pada Kamis 8 Desember 2022.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, partai politik tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Trapsi Haryadi, Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya menjelaskan tahapan Pemilu 2024 yang kini dilalui, termasuk memperkenalkan maskot Pemilu 2024 “Sura dan Sulu” yang merupakan akronim dari “Suara Rakyat, Suara Pemilu”.

Selanjutnya Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh menjelaskan perihal  regulasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman.

“Prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi tercantum pada Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 2 PKPU No. 6 Tahun 2022”.

“Prinsip penataan Dapil yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan terhadap prinsip pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ungkapnya dikutip dari website KPU Kabupaten Sleman.

Baca Juga: ZODIAK LUSA LEO JUMAT Jumat 16 Desember 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Diungkapkan, KPU RI telah menetapkan Keputusan nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Sleman tidak ada perubahan jumlah kursi yaitu 50 kursi.

Noor Aan juga menyampaikan bahwa proses penataan dapil dan alokasi kursi, menggunakan sarana teknologi informasi yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).

Dikatakan, rancangan 1 merupakan Dapil Pemilu Tahun 2019, 2 (dua) rancangan yang lain merupakan usulan baru.

“Banyak kelebihan dari penggunaan Sidapil ini, mulai dari menyusun rancangan Dapil sampai dengan cetak dokumen dan pelaporan kepada KPU RI.”

Setelah penyampaian regulasi dan rancangan Dapil, Noor Aan membuka sesi tanggapan kepada peserta. Perwakilan partai politik dan ormas/LSM menyampaikan pandangan masing-masing terhadap tiga rancangan Dapil yang telah dipaparkan.

Menurut catatan Yogyaline.com, berikut tiga rancangan dapil di Kabupaten Sleman yang selanjutnya masih terus diuji publik tersebut.

Tiga rancangan pembagian dapil itu juga diikuti tiga skenario pembagian kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Dalam otak-atik dapil berdasarkan wilayah kecamatan di Sleman itu, dapat dibaca untuk rancangan 1 sama dengan pembagian dapil pada pemilu 2019.

Sedangkan rancangan 2, lebih mengotak atik wilayah kecamatan di Sleman Barat yang semula masuk Dapil V dan VI, yakni Gamping, Mlati, Seyegan, Godean, Minggir dan Moyudan.

Dari dua dapil itu, wilayah kecamatan yang masuk dalam kedua dapil, yakni Sleman V dan Sleman VI diubah.

Untuk rancangan 3 terdapat perubahan dengan menambah dapil dari semula 6 menjadi 7 dapil.

Komposisi ini juga mengubah alokasi kursi di dapil-dapil lain, kecuali dapil Depok dan Berbah yang tetap dengan alokasi 8 kursi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beberkan Biaya Naik Pesawat Jet Pribadi Saat Hadiri Pernikahan Kaesang

Tiga Racnangan Dapil

Tiga rancangan pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman, sebagai berikut:

Rancangan 1 terdiri dari:

Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 7 kursi

Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi

Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi

Sleman IV: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi

Sleman V: Gamping, Mlati dengan alokasi 9 kursi

Sleman VI: Seyegan, Godean, Minggir, Moyudan dengan alokasi 9 kursi

Rancangan 2 terdiri dari:

Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 8 kursi

Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi

Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi

Sleman IV: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi

Sleman V: Minggir, Seyegan, Mlati dengan alokasi 8 kursi

Sleman VI: Moyudan, Gamping, Godean dengan alokasi 9 kursi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Lusa Jumat 16 Desember 2022, Leo projek besar menanti, Libra segera terbuka

Rancangan 3 terdiri dari:

Sleman I: Sleman, Tempel dengan alokasi 6 kursi

Sleman II: Turi, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 5 kursi

Sleman III: Ngemplak, Ngaglik dengan alokasi 7 kursi

Sleman IV: Prambanan, Kalasan dengan alokasi 6 kursi

Sleman V: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi

Sleman VI: Gamping, Mlati dengan alokasi 9 kursi

Sleman VII: Godean, Seyegan, Minggir, Moyudan dengan alokasi 9 kursi.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x