Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, 17 Parpol Lolos

- 14 Desember 2022, 21:05 WIB
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat.
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat. /

 

YOGYALINE - Partai yang didirikan Amien Rais, Partai Ummat, dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, sehingga gagal menjadi peserta dalam Pemilu 2024. Sedangkan 17 parpol lainnya dinyatakan lolos, berhak ikut Pemilu 2024.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang gagal, dari 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual tersebut.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Menghadapi keputusan KPU itu, Partai Ummat menyatakan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis.

Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya, Rabu, 14 Desember 2022.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ucap Nazaruddin.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beberkan Biaya Naik Pesawat Jet Pribadi Saat Hadiri Pernikahan Kaesang

Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.

"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," tutur Nazaruddin.

Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ri  di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional tersebut.

Selain dari KPU dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," katanya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, kemudian didapatkan rekapitulasi nasional.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan urutan abjad):

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
    Partai Bulan Bintang (PBB)
    3. Partai Buruh
    4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    5. Partai Demokrat
    6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). 8 Partai Gerindra
    9. Partai Golongan Karya (Golkar)
    10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    14. Partai NasDem
    15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x