Kenaikan yang cukup signifikan itu tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat harga-harga kebutuhan pokok juga naik sehingga dirasa memberatkan pekerja.
Baca Juga: Belgia Kalah 0-2 dari Maroko, Suporter Rusuh di Kota Brussel
Namun Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sedianya akan dilakukan Senin (21/11), akan ditangguhkan selama satu minggu menjadi Senin (28/11).
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 sendiri mengalami kenaikan dari upah tahun 2021 sebesar 4,30% atau Rp 75.915.
Secara nominal yakni dari Rp 1.765.000 naik menjadi Rp 1.840.915. Seiring penetapan UMP itu, Gubernur DIY juga menetapkan angka UMK di lima kabupaten/kota di DIY.
Alur penetapan UMP hingga UMK itu juga segera dilakukan di DIY menyusul pengumuman UMP tiap provinsi dari Menaker hari ini.***