Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

- 22 November 2022, 11:28 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan.
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan. /instagram @jogjainfo

YOGYALINE - Pemanfaatan tanah kas desa di DIY kini sedang menjadi atensi pemerintah daerah. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas akan dilakukan.

Setelah PT Deztama Putri Sentosa, Pemda DIY akan segera melayangkan somasi kepada dua pengembang lain yang diketahui melakukan pelanggaran izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Kedua pengembang ini diduga telah memanfaatkan tanah kas desa di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok untuk hal yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Arab saudi, Line Up dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022: Menu Empuk Messi

"Arahan dari Bapak Gubernur, nanti kami akan melakukan somasi, tidak hanya yang Deztama saja, tapi juga di dua tempat lain, yakni di Candibinangun dan di Caturtunggal ada yang lain lagi”.

“Keduanya ketahuan mempergunakan TKD tidak sesuai dengan izin awal," ungkap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (18/11).

Bayu menjelaskan, salah satu pengembang yang segera disomasi, sebenarnya telah mengantongi izin untuk membangun tempat wisata. Namun pada pelaksanaannya membangun perumahan yang diperjualbelikan.

Langkah tegas dari Pemda DIY ini pun mengacu pada aturan hukum yang jelas, yakni PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Selain itu, Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa juga menjadi landasan hukum yang kuat dalam kasus ini.

Baca Juga: ZODIAK LUSA ARIES Kamis 24 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Somasi ini tentu akan ditujukan kepada pihak pengembangnya, bukan Lurah. Walaupun secara administrasi Lurah juga bertanggung jawab (melakukan pengawasan)”.

“Untuk Lurah kemungkinan nanti juga ada teguran mungkin dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," paparnya seperti dikutip dari website Pemda DIY.

Bayu menegaskan, pada dasarnya semua langkah yang di ambil Pemda DIY selama ini merupakan upaya penegakan hukum yang memang harus berjalan dengan baik.

Selain rencana somasi, tindak lanjut atas somasi tiga kali yang sudah dilayangkan kepada PT. Deztama Putri Sentosa juga terus dikawal Biro Hukum Setda DIY.

PT Deztama diduga masih tetap melanjutkan pembangunan perumahan ilegal di atas TKD di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman tanpa mengindahkan somasi Pemda DIY.

Karenanya, Bayu mengatakan jika Pemda DIY akhirnya memproses perkara ini ke ranah hukum.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi. Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi bagaimana agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Nanti biar Kejaksaan Tinggi yang menindaklanjuti," ungkapnya.

Baca Juga: Zodiak Lusa Aries Rabu 23 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Pemda DIY akan melanjutkan proses hukum penyalahgunaan izin pembangunan oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

"Saya belum tahu perkembangannya (proses hukum PT. Deztama Putri Sentosa). Tapi semua tetap berproses dan dilaporkan secara hukum," kata Sri Sultan.

Terkait dua pengembang lain yang terindikasi melakukan hal yang sama, Sri Sultan mengungkapkan jika somasi akan dilakukan.

"Untuk dua (lainnya) harus kita somasi, baru kita bicarakan tadi. Hanya, kita proses (hukum) atau tidak tentu akan kita lihat," tegas Sri Sultan.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah