Baju Adat Jadi Salah Satu Seragam Siswa Didukung Apeksi, Ini Makna Terdalam daripada Sekadar Seragam

- 13 Oktober 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

YOGYALINE - Baju adat diterapkan sebagai salah satu seragam sekolah didukung penuh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Apeksi mendukung aturan pemakaian baju adat untuk siswa pada hari tertentu sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) Ristek karena dinilai sesuatu yang baik.

Apeksi mendukung karena mengandung makna lebih dalam daripada sekadar sebagai seragam.

Baca Juga: Suluk Senandung Cinta Ilahi dan Rasulullah Bergaung di Publik Muhammadiyah

Ketua Dewan Apeksi Bima Arya Sugiarto di Solo, Rabu mengatakan, aturan tersebut sangat baik. Meski demikian, ia berharap agar sifatnya tidak memberatkan.

"Sehari dalam seminggu ASN pakai pakaian adat, kalau mulai dari siswa SD kan bagus. Cuma catatannya jangan memberatkan," katanya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dengan memakai baju adat maka anak-anak sekolah diedukasi untuk bangga terhadap budaya Indonesia.

"Kepala daerah siap mengoordinasikan itu," katanya.

Menurut dia, saat ini anak-anak memiliki ketertarikan yang tinggi terhadap budaya internasional. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan rasa bangga terhadap budaya sendiri.

"Tujuannya bagus, filosofi bagus. Anak-anak sekarang itu kan well expose dengan internasional culture. Masa budaya sendiri enggak," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, kondisi tersebut harus diimbangi juga dengan nilai-nilai yang lain.

Baca Juga: Malioboro Coffee Night Meriahkan HUT Kota Yogyakarta

"Bukan hanya kostumnya tetapi juga values-nya. Kalau di Bogor ada Festival Kaulinan Sunda, kita selalu secara rutin punya festival permainan anak-anak kecil. Ini juga bagus," katanya.

Disinggung mengenai potensi munculnya pungutan liar terkait pengadaan baju adat, ia berharap tidak terjadi.

"Saya yakin bisa diatur, jangan memberatkan, jangan ada pungli, teknisnya bisa diatur," katanya. 

Penggunaan baju khas sekolah maupun baju adat menjadi seragam sekolah dini diatur melalui Peratuan Mendikbud Ristek terbaru, Nomor 50 Tahun 2022.

Penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah itu melengkapi baju seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan SLB, yang diatur secara nasional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 9 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Dengan demikian, selain segara nasional, ada juga seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan seragam baju adat.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x