Seorang Direktur Perusahaan Alkes Tipu RS Orthopaedi Purwokerto Senilai Rp 7 Miliar

- 29 September 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/4711018

YOGYALINE - Seorang direktur pada sebuah perusahaan alat kesehatan (alkes) di Jakarta, berinisial Ben (56) melakukan penipuan terhadap manajemen Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto (RSOP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Ben yang telah menjalani persidangan di PN Purwokerto dituntut dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam keterangan di Purwokerto, Rabu, 28 September 2022, Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan tuntutan dalam kasus penipuan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Enggar Dian Ruhur dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/9).

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sebelah Timur Balai Kelurahan Brosot Kulon Progo, Ini Ciri-cirinya

Sidang kasus penipuan itu dipimpin majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad, dan Adhitya Ariwirawan.

"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Ben sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, dakwaan kedua berdasarkan Pasal 372 KUHP, dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu dakwaan keempat sesuai Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dakwaan kelima sesuai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Sementara penasihat hukum RSOP, Arif Budi Cahyono mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Ben sudah memenuhi unsur tindakan pidana.

"Dari lima dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," katanya.

Kejari Purwokerto menahan Ben di Lapas Purwokerto sejak tanggal 28 Juli 2022 karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP.

Baca Juga: Ditangkap, Penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Merasa dapat Berkat dari Tuhan

Penipuan itu dilakukannya dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.

Penahanan tersebut dilakukan karena Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah