YOGYALINE -Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan yang menguras rekening korban Rp181 juta dengan cara mengakses sistem milik korban secara ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan dari kasus tersebut diamankan dua orang pelaku berinisial R dan B.
“Kedua tersangka ditangkap Pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ujar Agung kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) yang dikutip Yogyaline.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Sosok Erina Gudono Pacar Kaesang Pangarep Ternyata Punya Segudang Prestasi
Kedua tersangka berperan perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit BRI dan Maybank.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut di antaranya beberapa merek handphone, power bank, jam tangan, kartu ATM, buku tabungan, senjata api, peluru, dan kartu provider.
Dalam beraksi, para tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas bank. Kemudian pelaku meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC & password.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menambahkan, senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dalam penangkapan, pelaku beralasan untuk membela diri.
Baca Juga: Setelah Terdaftar di Kominfo , Aparat Bisa akses Chat Privat Masyarakat di Medsos?