YOGYALINE - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang berhasil mengalahkan Ahok pada Pilkada yang heboh tahun 2017, segera akan lengser karena habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Siapa yang akan menggantikan Anies Baswedan beberapa minggu mendatang sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI?
Menurut regulasi yang ada, DPRD DKI berhak menyatakan usulan tiga nama yang yang sepenuhnya akan dibahas dalam rapat internal mereka.
"Teman-teman DPRD akan rapat internal, akan mengusung tiga nama. Siapakah itu, kami akan serahkan kepada DPRD," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Kamis, 1 Agustus 2022.
Usulan tiga nama Penjabat Gubernur, adalah kesempatan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri untuk DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J, Apa Saja?
Bersamaan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan memberi usulan tiga nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Nantinya, keenam nama akan disampaikan ke hadapan Presiden Joko Widodo, yang akan dipilih satu untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.