Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J, Apa Saja?

- 1 September 2022, 20:27 WIB
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar)
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar) /

YOGYALINE -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan analisis laporan hasil rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J serta menyampaikan analisis hasi laporan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J 

Analisis laporan hasil rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J disampaikan langsung oleh Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

Dilansir yogyaline.com dari PMJNews, Kamis 1 Agustus 2022, setidaknya ada empat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penyebab Kematian Kopda Muslimin Terungkap, Ini Pernyataan Kapendam IV Diponegoro

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Beka Ulung .

Pelanggaran HAM kedua dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” paparnya

“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah