Link Pendataan Honorer atau Pegawai Non ASN, Ingat Paling Lambat 30 September 2022

- 26 Agustus 2022, 07:59 WIB
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN. Tenaga honorer segera mengisi data di link pendataan tenaga non ASN atau honorer.
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN. Tenaga honorer segera mengisi data di link pendataan tenaga non ASN atau honorer. /Menpan.go.id/

YOGYALINE - Pegawai honorer atau pegawai non ASN diwajibkan mengisi form pendataan yang harus diselesaikan paling lambat 30 September 2022. Inilah link pendataan honorer yang resmi.

Pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga: Kontingen Kota Yogyakarta Optimis Raih Juara Umum Porda XVI DIY 2022

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk pemetaan, sekaligus mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Zodiak Cinta, Keuangan, Karier Capricorn Jumat 26 Agustus 2022

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelas Alex.

Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Alex menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

Baca Juga: Prediksi Skor Silkeborg vs HJK di Piala UEFA Malam Ini, Head to Head: Tuah Tuan Rumah

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. 

Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.***

LINK PENDATAAN NON ASN ATAU HNONORER: KLIK DI SINI

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x