Besaran biaya jasa batas bawah untuk Zonasi I adalah sebesar Rp1.850 per km, sedangkan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan untuk biaya jasa minimalnya dalam rentang antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Baca Juga: Video Pak Lurah Nangis-nangis Viral, Anak Gadisnya yang Hilang Kini Ditemukan di Kulon Progo
Untuk besaran biaya jasa batas bawah Zonasi II sebesar Rp2.600 per km, untuk biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, sedangkan biaya jasa minimal dalam rentang antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Terakhir, biaya jasa batas bawah Zonasi III sebesar Rp2.100 per km, untuk biaya jasa batas atas adalah sebesar Rp2.600 per km, sedangkan biaya jasa minimalnya dalam rentang antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata Hendro.
Hendro melanjutkan bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, maka besaran biaya jasa tersebut akan dievaluasi paling lama setiap satu tahun.
“Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata Hendro.***