Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah yang Baru

- 9 Agustus 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022.
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Antara/M Risyal Hidayat

Sedangkan untuk Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Hendro mengatakan bahwa KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Cek Harga iPhone Termurah Agustus 2022, Ada iPhone 11 Series atau SE Series

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Oleh karena itu, Hendro menghimbau kepada para perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Hendro mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan, Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi untuk perusahaan aplikasi sebesar 20 persen paling tinggi.

Biaya Jasa yang tertera dalam lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yang merupakan biaya sewa dari pengguna aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah