Duduk Persoalan Roy dari Meme Stupa Candi Borobudur Kini Huni Sel Tahanan Polda Metro Jaya

- 6 Agustus 2022, 08:42 WIB
Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur, Jumat 5 Agustus 2022, malam.
Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur, Jumat 5 Agustus 2022, malam. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pmjnews

YOGYALINE - Politisi asal Yogyakarta Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus meme candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Ia ditahan dalam waktu 20 hari ke depan. Ia disangkakan dengan pasal penodaan agama dan UU ITE.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo pada akun Twitternya @KRMTRoySUryo2. Diketahui, sang mantan Menteri itu mengunggah sebuah meme Stupa Candi borobudur pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Timnas Indonesia U16 vs Vietnam Cukup Krusial, Bima Sakti Asah Cara Bongkar Pertahanan

Tak sampai disitu saja, ia pun menyamakan meme Stupa Candi borobudur dengan wajah Presiden Jokowi.

Sontak, unggahan serta keterangan Roy Suryo pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

Tentu saja, hal tersebut juga menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, umat Buddha merasa tersinggung dengan unggahan Roy Suryo itu.

Tak lama kemudian, sang mantan menteri itu pun langsung menghapus unggahannya. Ia juga mengajukan permohonan maaf kepada seluruh umat Buddha.

Namun sayangnya nasi telah menjadi bubur, unggahan Roy Suryo terlanjur ramai dan menyakiti perasaan masyarakat, khususnya umat Buddha.

Oleh karenanya, seseorang dari perwakilan umat Buddha pun melaporkan aksi dan unggahan Roy Suryo yang dinilai sebagai ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.

Setelah itu, Roy Suryo diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, sang mantan menteri itu telah menjalani pemeriksaan beberapa kali, sebelum akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kejurnas Tinju Junior Mulai Hari Ini, Empat Petinju Kulon Progo Ini Siap Naik RingBaca Juga: Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Roy Suryo

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut untuk memintai keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan seluruh data yang ada agar kasus penistaan agama ini dapat segera terselesaikan.

Pada akhirnya, Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka terkait soal unggahan itu yang dinilai sebagai bentuk penistaan agama dan ujaran kebencian.

Dengan begitu, Roy Suryo terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah