PayPal Sudah Dafatar PSE Tapi Situs Diblokir Kominfo, Pengguna Merasa Kecewa

- 30 Juli 2022, 09:27 WIB
PayPal tidak bisa diakses oleh pengguna akibat diblokir Kominfo. Padahal sudah mendaftar terkait PSE.
PayPal tidak bisa diakses oleh pengguna akibat diblokir Kominfo. Padahal sudah mendaftar terkait PSE. /Yogyaline.com/newsbitcoint

YOGYALINE - Platform digital yang menyediakan rekening virtual, PayPal sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) PayPal.

Meski demikian, PayPal tidak dapat diakses oleh warga masyarakat seperti biasanya.

Dilihat dari website PSE Kominfo Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 07.03 WIB, PayPal termasuk dalam platform digital PSE asing yang tercatat sudah mendaftar.

Baca Juga: PSS Pecah Telur, Bermain Imbang 3-3 Melawan RANS Nusantara FC di Bogor

Dari situ terlihat PayPal sudah mendaftar PSE di hari terakhir batas waktu yang ditentutkan Kominfo atau Jumat, 29 Juli 2022.

Tetapi ketika website Paypal coba diakses tidak muncul tampilan sebagaimana situs tersebut pada biasanya. Yang muncul hanya keterangan menyebutkan kalau halaman situs tidak bisa diakses.

Pengguna jasa layanan PayPal menumpahkan kekecewaan terhadap Kominfo karena pemblokiran itu.

Di antaranya menilai Kominfo telah menghilangkan pekerjaan masyarakat karena pemblokiran itu.

Karena nyatanya banyak masyarakat pekerja di industri kreatif hingga freelance yang memakai PayPal sebagai pembayaran.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah