YOGYALINE - Ini alasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.
Pembenahan administrasi mengenai kendaraan bermotor tersebut, disebutkannya sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: PSS Pecah Telur, Bermain Imbang 3-3 Melawan RANS Nusantara FC di Bogor
Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap kendaraan bodong.
Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.