Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intidana Masuk Daftar DPO Kejaksaan Negeri Semarang

- 28 Juli 2022, 07:44 WIB
ilustrasi DPO
ilustrasi DPO /

YOGYALINE - Mangkir dari panggilan tiga kali tim Jaksa, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Kota Semarang menilai Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana Budiman Gandi tidak kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu 27 Juli 2022, mengatakan, upaya memasukkannya dalam DPO karena Budiman sudah tiga kali dipanggil.

Baca Juga: Viral Ikan Paus Terdampar di Muara Pantai Congot Yogyakarta, Disebut Mirip Putri Duyung

Namun ia tidak datang. Jaksa juga sudah mendatangi rumahnya di Klaten, tidak ditemukan.

“Tiga kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus pemalsuan surat. Sudah tiga kali dipanggil, termasuk mendatangi rumah yang bersangkutan di Klaten," katanya.

Dikatakan, pihak Budiman Gandi sempat memberikan alasan belum memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, seperti belum menerima salinan putusan serta masih akan mengajukan peninjauan kembali.

"Pada prinsipnya pengajuan peninjauan kembali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tambahnya.

Sebelumnya MA dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi.

Baca Juga: Sultan Sayangkan Ricuh Suporter Persis Solo di Yogya: Solo dan Jogja Tak Ada Masalah Apa Pun, Tahan Diri

Budiman Gandi sempat diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat tersebut.

Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah