Pakar UGM Sepakat Kominfo Tegakkan Aturan Platform Digital

- 23 Juli 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW/

Dengan kebijakan itu, tambah Ridi, perusahaan terdorong untuk menjamin keamanan data dan komunikasi. Jika tidak ada kepatutan, data privasi dan kebijakan dapat bocor dan bisa tersekpose.

Baca Juga: Kemenkumham: Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Pinjam ke Bank

“Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol illegal,” kata Ridi, Jumat 22 Juli 2022.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Ia menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center.

Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Disamping itu, jelas Ridi, terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik saat mendaftar.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.

“Harus menjelaskan kemudahan pendafaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” jelas dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini.

Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti pengembangan start up dan komunitas IT. 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah