Pakar UGM Sepakat Kominfo Tegakkan Aturan Platform Digital

- 23 Juli 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW/

Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik .

“Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi,” tuturnya.

Selanjutnya, perlu dikembangkan mekanisme untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya. 

Sebab, selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur sehingga tidak sedikit perusahaan yang mengetahui secara pasti apakah harus mendaftar atau tidak. 

Sementara jika terjadi pelanggaran dan sanksi pemblokiran akan memunculkan berbagai dampak salah satunya penurunan transaksi ekonomi.

“Contohnya jika WhatsApp diblok, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WA maka ada sekitar 48 juta orang kehilangan ketika mekanisme untuk berkomunikasi, sehingga risikonya besar sekali kalu pembinaanya belum terstruktur,” urainya. ***

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah