Pakar UGM Sepakat Kominfo Tegakkan Aturan Platform Digital

- 23 Juli 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW/

 

 

YOGYALINE - Geger ancaman peblokiran terhadap aplikasi dan platform digital oleh Kementerian Kominfo akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik.

Sebab,platform digital tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk meenuhi berbagai kepentingan, tidak hanya sdebagai sarana komunikasi saja.

Sudah multi fungsi, menyentuh ranah paling sensitif, untuk instrument mempertahankan hidup, seperti untuk kepentingan bisnis dan sebagainya.

Di lain pihak,pemerintah merasa berhak untuk membuat aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bagaimana tanggapan pakar teknologi informasi dari UGM mengenai fenomena ini?

Pakar Teknologi Informasi dari UGM, Ridi Ferdiana, ST, MT, menilai agenda dan langkah Kominfo untuk memblokir pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut sudah tepat.

Menurut Ridi, kebijakan itu dibuat justru sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x