YOGYALINE - Kabar penangkapan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan public. Pasalnya artis ini ditangkap polisi saat tengah bersama anaknya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.
Di sisi lain, pada Jumat sore, 22 Juli 2022, pengacara dari pihak Dito Mahendra mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang kota yang telah bertindak cepat menangkap Nikita Mirzani.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy menyatakan penangkapan Nikita Mirzani sudah seharusnya. Karena sebelumnya telah dilakukan dua kali pemanggilan oleh Polda Banten tapi mangkir.
Baca Juga: Tak Jadi Ditahan, Polisi: Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor
“Pada saat Nikita Mirzani statusnya sebagai saksi, dipanggil 2 kali tidak datang juga akhirnya dikepung. Setelah itu baru bersedia mendatangi pihak Kepolisian Serang Kota,” ujar Yafet Rissy dilansir kanal YouTube Hitz Entertainment
Ditambahkan oleh Yafet Rissy, ketika statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka, sudah dipanggil lagi secara patut dua kali namun tidak digubris.
Karena itu, menurut Yafet dari track record ini ada kecendrungan bahwa Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan.
"Kita tahu menghalang-halangi proses penyelidikan, penyidik dalam hal ini, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, maka sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP, memiliki kewenangan untuk melakukan," katanya.
Baca Juga: Roy Suryo Tak Ditahan, Ini alasannya