Dia menegaskan kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tuturnya.
Dia juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan wanita berinisial RW tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta 23 Juli 2022, Lokasi di Bantul
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan".
"Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," kata Jenderal TNI Andika Perkasa lagi.***