Keren TNI Cepat Ungkap Penembakan Istri Prajurit di Semarang, Jejak elektronik Terlacak

- 23 Juli 2022, 09:45 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan akan mengusut tuntas kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang. Percaya pada kami.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan akan mengusut tuntas kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang. Percaya pada kami. /A.Purwoko/yogyaline.com/PRMN

YOGYALINE - Keren, TNI cepat mengungkap kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang. Diduga ada motif asmara dalam kasus tersebut.

Kini tindakan cepat TNI menjadi sorotan karena kesigapannya dalam mengusut kasus penembakan istri prajurit TNI di Semrang, Jawa Tengah.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang berinisial Kopda M, dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pilihan Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Lucu-lucu dan Menarik Lho

Dugaan itu menguat lantaran prajurit yang merupakan suami korban berinisial RW (34) itu lari sejak hari pertama penembakan.

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama, dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," katanya di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut Jendral TNI Andika Perkasa petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M dalam penembakan istri pajurit TNI itu. 

Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.

"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Terkini Akhir Juli - Agustus 2022 Rute Semarang, Pontianak, hingga Jakarta

Dia menegaskan kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.

"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tuturnya.

Dia juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan wanita berinisial RW tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta 23 Juli 2022, Lokasi di Bantul

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan".

"Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," kata Jenderal TNI Andika Perkasa lagi.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah