Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
Baca Juga: Baca Juga: Anak Muda Demam Citayam Fashion Week, Fenomena Apa ini?
Sementara kategori kedua perihal fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister terdiri atas.
- Gelandangan
- Pengemis
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial
- Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
- Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan
- Penderita Thalasemia Mayor
- Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Dengan demikian, hanya masyarakat dengan golongan dan kategori di atas yang menjadi syarat biaya melahirkan ditanggung oleh negara sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2022.***