YOGYALINE - Ingin tahu aturan baru biaya persalinan ibu hamil bisa dibiayai negara? Ya, aturan baru itu baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi ibu hamil dengan kriteria tertentu. Apa itu?
Yakni, bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Aturan itu telah ditekan presiden pada tanggal 12 Juli 2022 melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Lantas bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024 Sangat Besar, KPU DIY Gandeng UGM