Ingin Tahu Aturan Ibu Melahirkan Ditanggung Negara? Begini.

- 20 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi ibu dan bayi.
Ilustrasi ibu dan bayi. /Pixabay/blankita_ua/Pixabay

 

 

YOGYALINE - Ingin tahu aturan baru biaya persalinan ibu hamil bisa dibiayai negara? Ya, aturan baru itu baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi  ibu hamil dengan kriteria tertentu. Apa itu?

Yakni, bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Aturan itu telah ditekan presiden pada tanggal 12 Juli 2022 melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Lantas bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024 Sangat Besar, KPU DIY Gandeng UGM

Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Baca Juga: Baca Juga: Anak Muda Demam Citayam Fashion Week, Fenomena Apa ini?

Sementara kategori kedua perihal fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister terdiri atas.

  1. Gelandangan
  2. Pengemis
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
  4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
  5. Korban Tindak Kekerasan
  6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial
  7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
  8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan
  10. Penderita Thalasemia Mayor
  11. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dengan demikian, hanya masyarakat dengan golongan dan kategori di atas yang menjadi syarat biaya melahirkan ditanggung oleh negara sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2022.***

 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah