Lagi, Perusakan Cagar Budaya di Kartasuro, Bangsa Ini Miskin Budaya!

- 16 Juli 2022, 20:57 WIB
Alat berat Bego tengah membongkar tembok kuno cagar buday Ndalem Singopuran di Kartasura, Jumat .
Alat berat Bego tengah membongkar tembok kuno cagar buday Ndalem Singopuran di Kartasura, Jumat . /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

Baca Juga: Ini Daftar 28 Klub Peserta Kompetisi Liga 2 Indonesia, Bergulir Agustus atau September 2022

Lebih lanjut Surojo mengatakan, dalam kasus perusakan tembok benteng di Singopuran tersebut, tidak bisa hanya satu pihak saja yg disalahkan, tetapi justru peran serta pemerintah, dalam hal ini BPCB, Pemkab, Camat dan Kepala Desa sangat berperan penting.

Bagi Surojo, mereka adalah pemegang peranan penting dalam pelestarian cagar budaya, karena sebagai pamong masyarakat, mereka akan ditaati oleh masyarakat.

Maka, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, pemerintah perlu untuk memberikan pemahaman tentang benda cagar budaya kepada masyarakat.

Surojo menegaskan, yang lebih penting adalah soal penegakan hukum, jika dalam UU cagar budaya terdapat sanksi hukum, maka penegak hukum di bidang cagar budaya harus menegakkan hukum secara sungguh-sungguh, seperti yang tercantum dalam UU cagar budaya.

Baca Juga: Banjir di Garut Setidaknya 109 KK Mengungsi ke RSUD dr Slamet

Bagi Surojo, kasus di Singopuran tersebut jelas melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. UU tidak bisa dibuat main-main, artinya bahwa sanksi hukum jika dilaksanakan dengan tegas maka masyarakat pun akan takut juga.

Atau setidaknya mempunyai efek jera terhadap lainnya, tetapi jika hukum ini tidak diterapkan secara tegas, maka tentunya UU cagar budaya juga akan sulit diterapkan pd masyarakat.

Surojo kembali menegaskan, "kuncinya adalah, pertama pembinaan pemerintah, kedua sanksi hukum yg tegas pada pelanggar dan pelaku perusakan benda cagar budaya.", tutup Surojo.***

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x