Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.
Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi”.
Baca Juga: Tol Jogja-Solo Bakal Dilengkapi Jalur Sepeda Buat Olahraga Plus Berwisata
“Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” tutupnya.***