Account Officer di Bank BJB Cabang Semarang Top Up Ugal-ugalan hingga 38 Kali, Kini Dihukum 10 Tahun

- 28 Juni 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi dipenjara - Tiga influencer dihukum tiga tahun penjara usai melakukan lelucon.
Ilustrasi dipenjara - Tiga influencer dihukum tiga tahun penjara usai melakukan lelucon. /Unsplash/Hassan Almasi

YOGYALINE - Seorang Account officer di Bank Jabar Banten Cabang Semarang, Jawa Tengah kini meringkuk di sel penjara. Modusnya membobol bank tempatnya bekerja terungkap.

 Mantan karyawan bernama Adhitiya Prasetiyo Wibowo diganjar hukuman selama 10 tahun penjara.

Terdakwa pembobol Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang Adhitiya Prasetiyo Wibowo yang merugikan negara hingga Rp10,4 miliar divonis dengan penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Sahabat Kebingungan

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua NGR.Rajendra dalam sidang di Semarang, Senin, 27 Juni 2022 itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 10 tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan mantan "Account Officer" BJB Cabang Semarang itu untuk membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer pertama," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi korupsi.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika memang tidak puas.

Terdakwa Adhitiya Prasetiyo Wibowo didakwa membobol BJB Cabang Semarang dengan menggunakan modus membuat pengajuan kredit tanpa sepengetahuan debitor dan melakukan "top up" hingga 38 kali.

Baca Juga: Simak Tes Kepribadian: Bentuk Jempol Anda Lurus Atau Melengkung? Begini Karakter yang Terbaca

Tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x