YOGYALINE - Indonesia bakal memiliki Hari Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.
"Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong Bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional," kata Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat deklarasi Hari Persaingan Usaha di lokasi hari bebas kendaraan (car free day) di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
Hadir dalam deklarasi itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof Dr Mahfud MD selaku perwakilan dari pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU.
Baca Juga: Praktik Bundling Produk Termasuk Curang atau Tidak? Begini Penjelasan KPPU Kanwil DIY, Wajib Tahu
Hasbullah menyampaikan deklarasi itu merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2023.
Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan harus mulai mengubah cara berperilaku dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik.
Mereka juga harus meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial," ujarnya
Ia menilai pentingnya Hari Persaingan Usaha. Peringatan itu tujuannnya untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat,
Ada juga manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 pada Bulan Agustus Ini, 12 Juta Pelaku usaha Kebagian
KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.
"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," tandas Hasbullah.
Sementara Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.
Untuk mencapai Indonesia yang maju, kata Mahfud, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya
Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. "Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan," ujarnya. ***/bambang sugiharto