Hari Persaingan Usaha Nasional Tanggal Berapa? Simak Dasar Penetapan oleh KPPU

13 Juni 2023, 10:25 WIB
KPPU mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE -  Indonesia bakal  memiliki  Hari  Persaingan  Usaha.  Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

"Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu,  KPPU  akan  menyampaikan  usulan  dan  mendorong  Bapak  Presiden  RI untuk dapat  mengeluarkan  Keputusan  Presiden  atas  penetapan  tanggal  5  Maret  sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional," kata Ketua KPPU M Afif  Hasbullah saat deklarasi Hari Persaingan Usaha di  lokasi  hari bebas kendaraan (car free day) di Jakarta, Minggu,  11 Juni 2023.

Hadir dalam deklarasi itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  RI,  Prof  Dr Mahfud MD selaku perwakilan dari pemerintah,  perwakilan  Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU.

Baca Juga: Praktik Bundling Produk Termasuk Curang atau Tidak? Begini Penjelasan KPPU Kanwil DIY, Wajib Tahu

Hasbullah menyampaikan deklarasi  itu  merupakan  bagian  dari  perayaan  23  tahun  usia  KPPU  yang jatuh  pada  tanggal  7  Juni  2023. 

Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut  merupakan  titik  tolak  berubahnya  perekonomian  Indonesia  yang  terpusat, menjadi  sistem  demokrasi  dalam  bidang  ekonomi  yang  berkeadilan. 

Pada  tanggal tersebut,  pelaku  usaha  dan  pembuat  kebijakan harus  mulai  mengubah  cara berperilaku dengan  meninggalkan  berbagai  cara-cara  yang  monopolistik.

Mereka juga harus meninggalkan  mindset  bahwa  kegiatan  usaha  hanya  bisa  berkembang  jika  ada hubungan  yang  erat  antara  pengambil  keputusan  dengan  para  pelaku  usaha,  baik secara  langsung  maupun  tidak  langsung. 

"Tanggal  itu  menjadi  titik  awal  bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta  berkembang secara sehat  dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan  ekonomi  pada  perorangan  atau  kelompok  tertentu  yang  merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial," ujarnya

Ia  menilai pentingnya Hari Persaingan Usaha. Peringatan itu tujuannnya  untuk  menanamkan  kesadaran  atas  hak  masyarakat  untuk  memperoleh manfaat  dari  pelaku  usaha  yang  bersaing  secara  sehat,

Ada juga  manfaat  kebijakan pemerintah  yang  pro  penciptaan  lingkungan  bisnis  yang  bersaing  sehat.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 pada Bulan Agustus Ini, 12 Juta Pelaku usaha Kebagian

KPPU menekankan  bahwa  masyarakat  memiliki  hak  untuk  untuk  mendapatkan  pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.

"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan  bersama oleh  pelaku usaha,  atau  kualitas produk  atau harga  yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," tandas Hasbullah.

Sementara Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurutnya dalam  kondisi  daya  saing  Indonesia  yang  merosot  dan  kesenjangan  yang  masih besar,  KPPU harusnya  memiliki  peran yang  lebih  besar  dan memposisikan  diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.

Untuk mencapai Indonesia yang maju, kata Mahfud, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha  sehat,  dan  perlindungan  konsumen.

Baca Juga: Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya

Sebagai syarat  kumulatif,  ketiga  hal tersebut  patut diperkuat  secara seimbang.  Karena kegagalan  satu dimensi akan mengarah  pada  kegagalan  dimensi  lainya.  "Untuk  itu  reformasi  perlu  tetap dilanjutkan," ujarnya. ***/bambang sugiharto

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler