Berapa Kenaikan UMP DIY Tahun 2023, Hari Ini Diumumkan! Tahun 2022 Lalu Hanya Naik Rp 76 Ribu

28 November 2022, 09:45 WIB
Ekonomi Indonesia Membaik, Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mengalami Peningkatan dari Tahun Ini /

YOGYALINE - Berapa UMP DIY tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dijadwalkan menyampaikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 pada Senin 28 November 2022 hari ini.

UMP DIY tahun 2022 naik sebesar 4,3 persen dari tahun 2021. Untuk tahun ini, usulan dari pekerja pun telah disampaikan.

Pengumuman UMP 2023 itu semula dijadwalkan pada 21 November, namun akhirnya mjundur setelah Menaker Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Baca Juga: Nama-nama Kru Penumpang Helikopter P-1103 yang Hilang Kontak di Perairan Bangka Belitung

Permenaker itu ditetapkan berlaku per 17 November 2022. Permenaker memuat acuan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%. 

Ida mengungkapkan, Permenaker No 18/2022 diterbitkan karena belum mengakomodasi kondisi saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok beterbangan.

Kenaikan harga-harga itu diprediksi masih akan berlanjut hingga tahun 2023. 

Selain UMP, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari seharusnya 30 November 2022.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta menuntut Pemda menaikkan UMK menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.

Kenaikan yang cukup signifikan itu tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat harga-harga kebutuhan pokok juga naik sehingga dirasa memberatkan pekerja.

Baca Juga: Belgia Kalah 0-2 dari Maroko, Suporter Rusuh di Kota Brussel

Namun Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sedianya akan dilakukan Senin (21/11), akan ditangguhkan selama satu minggu menjadi Senin (28/11).

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 sendiri mengalami kenaikan dari upah tahun 2021 sebesar 4,30% atau Rp 75.915.

Secara nominal yakni dari Rp 1.765.000 naik menjadi Rp 1.840.915. Seiring penetapan UMP itu, Gubernur DIY juga menetapkan angka UMK di lima kabupaten/kota di DIY.

Alur penetapan UMP hingga UMK itu juga segera dilakukan di DIY menyusul pengumuman UMP tiap provinsi dari Menaker hari ini.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler