Cek Pendaftaran CPNS PPPK 2022, Inilah Syarat dan Cara Mendaftar PPPK 2022

28 September 2022, 15:47 WIB
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka. /instagram @gocpns.id/

YOGYALINE - Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran CPNS PPPK 2022 dalam waktu dekat ini. Diperkirakan Pendaftaran CPNS PPPK 2022 akan dibuka sekitar akhir September 2022.

Diketahui, pada 12 September 2022 saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI di Jakarta, Menpan RB menegaskan rekrutmen CPNS pada 2022 hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan prioritas tenaga guru dan kesehatan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan kebutuhan CPNS PPPK 2022 sebanyak 530.028.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Sagitarius Jumat 30 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Mengacu pada laman MenPAN-RB, formasi CPNS PPPK 2022 terbagi menjadi PPPK pusat sebanyak 90.690 dan PPPK daerah sebanyak 439.338.

Formasi itu terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Nah sebelum mendaftar, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan calon pelamar.  Baik soal persyaratan, dokumen yang dilampirkan, maupun cara mendaftar.

Berikut syarat pendaftaraan CPNS PPPK 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki ijazah pendidikan atau setidaknya gelar sarjana
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan

Dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaraan PPPK 2022:

Baca Juga: Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Netizen Ramai Beri Tanggapan

  1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb file jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb pdf.
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb file pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lain maksimal 800 Kb format pdf.

Update mengenai jadwal pendaftaran PPPK 2022, dijelaskan Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, rencana pengumuman seleksi PPPK CASN 2022 dibuka 5 Oktober 2022.

Disebutkan, rencana pendaftaran CASN 2022 akan diselenggarakan bersamaan mulai 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Jumat 30 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Khusus untuk pendaftaran PPPK 2022 berlangsung sampai 26 Oktober 2022.

Seleksi administrasi dilaksanakan pada 5 Oktober - 1 November 2022 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2-3 November 2022.

Para peserta berkesempatan untuk mengajukan sanggahan antara tanggal 4-6 November 2022.

Selanjutnya BKN akan menjawab sanggah seleksi administrasi PPPK 2022 tersebut pada 4-10 November 2022. Batas akhir pengumuman hasil sanggah sehari setelahnya, yakni 11 November 2022.

Selanjutnya BKN akan melakukan pendataan akhir selama 2 hari, pada 12-13 November 2022.

Rencana seleksi selanjutnya akan dijadwalkan pada 14-16 November 2022.

Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah akan menerima masa pemberitahuan, dan pengumuman jadwal per sesi dari instansi  ke pelamar pada 17-23 November 2022.

Baca Juga: Viral, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Diamuk Anggota DPR! Bagaimana Gaji dan Tunjangan PPPK?

Jika jadwal dan persyaratan sudah diketahui, selanjutnya para calon pendaftar harus memahami cara mendaftar PPPK 2022 di akun SSCASN:

Berikut cara membuat akun SSCASN pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

  1. Kunjungi link sscasn.bkn.go.id
  2. Klik daftar
  3. Isi data diri ada NIK, No KK, nama, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  4. Unggah scan KTP dan swafoto
  5. Masukan kode CAPTCHA
  6. Klik submit
  7. Setelah selesai, login kembali dengan akun SSCASN yang didaftakan di sscasn.bkn.go.id
  8. Lengkapi data yang kosong
  9. Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  10. Unggah dokumen yang diminta dan cek resume.
  11. Cetak kartu informasi akun. ***
Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler