Soal Sanksi Dugaan Pemaksaan Seragam, Pemprov DIY Tunggu Hasil Investigasi

4 Agustus 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay.

 

YOGYALINE - Heboh kasus dugaan pemaksaan penggunaan atribut agama, jilbab, kepada siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, terus bergulir. Pemda DIY pun turun tangan. Pihaknya masih menunggu investigasi, sebelum memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Lewat Disdikpora DIY, Pemprov DIY sedang melakukan investigasi dan telah minta keterangan kepada Kepala Sekolah, guru BP, dan orang tua murid.

 “Nanti dari Disdikpora (DIY) akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada, levelnya sampai dengan apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya,” jelas Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Yogya, kamis, 4 Juli 2022.

Sanksi apa yang akan diberikan, jika terbukti ada yang bertanggungjawab?

 “Tergantung investigasi, kalau ditangani Pemda, maka nanti Disdikpora akan mengirimkan surat yang menunjukkan pelanggaran pada pasal tertentu. Pasal ini itu proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai di Pemda," ungkap Baskara. 

"Mereka akan identifikasi dulu salah atau tidak, kalau salah dimana salahnya dan seberapa. Kalau memang itu kesalahan, tentu ada sanksi,” urai mantan Kepala Disdikpora DIY ini," tambahnya.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Akan Jadi Gadis Kretek

Lanjutnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan tentang pakaian jilbab atau tidak jilbab, muslimah atau tidak muslimah, tergantung pilihan dari siswa dan orang tua.

“Tetapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan. Kalau kemudian tidak ada pilihan yakni semua siswanya harus berjilbab, kan tentu ada yang tidak muslim, ya tidak boleh,” tambahnya.

Diungkapkannya pula, “Kalau sekolahnya ada ciri khas agama itu beda. Kalau sekolah ini sekolah negeri, jadinya umum.”

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto mengatakan bahwa kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY.

 “Indonesia negara hukum, Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya, Rabu (03/08).

Baca Juga: Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Ini Tudingannya

Tak hanya itu, sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No.13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY menghikmahi dan melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” imbuhnya.

Menurut pandangannya, kedua peraturan tersebut harus dapat diimplementasikan dengan baik.

Sembari juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara objektif atas masalah ini.

“Oleh karenanya, sebaiknya Kepsek dan oknum guru tersebut di non-aktifkan dari jabatan karena lakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik," kata Eko.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi A akan segera untuk kembali melaksanakan rapat koordinasi.

“Kami akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” tutupnya.


Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler