Lagi, Perusakan Cagar Budaya di Kartasuro, Bangsa Ini Miskin Budaya!

16 Juli 2022, 20:57 WIB
Alat berat Bego tengah membongkar tembok kuno cagar buday Ndalem Singopuran di Kartasura, Jumat . /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

 

YOGYALINE - Aksi perusakan diduga Benda Cagar Budaya (BCB kembali terjadi di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat. Kali ini menyasar tembok kuno benteng Ndalem Singopuran yang dijebol dengan menggunakan alat berat Bego.

Tembok tua yang telah dijebol tersebut sepanjang 26 meter, tebal 75 cm dengan ketinggian 330 cm. Tembokl tua itu sudah teregistrasi nasional sebagai benda yang diduga cagar budaya sejak tahun 2017 silam.

Camat Kartasura Joko Miranto menungkapkan bahwa lahan Ndalem Singopuran seluas 5000 meter persegi tersebut dibeli 5 tahun lalu senilai 5 miliar oleh S, warga Kramat Lubang Buaya, Jakarta Timur dan saat ini tinggal di Sambi, Boyolali. 

Baca Juga: Jelang Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Surabaya Kapten Laskar Mataram Ungkap Kabar Baik

Menanggapi perusakan cagar budaya yang terjadi pada tembok Ndalem Singopuran, yang dilakukan dengan sengaja tersebut, Pemerhati Budaya Solo Raya R Surojo melihat bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia ini miskin budaya, dalam hal ini adalah tidak memiliki kepedulian terhadap budaya.

Dikutip dari BeritaSukoharjo.com, Surojo selaku pegiat sejarah dan budaya, mengatakan bahwa dirinya melihat ketidakpedulian masyarakat terhadap benda yg dianggap cagar budaya dikarenakan faktor kurangnya pembinaan dan perhatian pemerintah.

Dalam hal ini adalah kurangnya sosialisasi pemerintah daerah terhadap cagar budaya dan juga perhatian pemerintah daerah setempat terhadap cagar budaya.

Jika pemerintah setempat yang mengelola benda cagar budaya tidak memperhatikan, maka masyarakat pun juga tidak akan memperhatikan.

Baca Juga: Ini Daftar 28 Klub Peserta Kompetisi Liga 2 Indonesia, Bergulir Agustus atau September 2022

Lebih lanjut Surojo mengatakan, dalam kasus perusakan tembok benteng di Singopuran tersebut, tidak bisa hanya satu pihak saja yg disalahkan, tetapi justru peran serta pemerintah, dalam hal ini BPCB, Pemkab, Camat dan Kepala Desa sangat berperan penting.

Bagi Surojo, mereka adalah pemegang peranan penting dalam pelestarian cagar budaya, karena sebagai pamong masyarakat, mereka akan ditaati oleh masyarakat.

Maka, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, pemerintah perlu untuk memberikan pemahaman tentang benda cagar budaya kepada masyarakat.

Surojo menegaskan, yang lebih penting adalah soal penegakan hukum, jika dalam UU cagar budaya terdapat sanksi hukum, maka penegak hukum di bidang cagar budaya harus menegakkan hukum secara sungguh-sungguh, seperti yang tercantum dalam UU cagar budaya.

Baca Juga: Banjir di Garut Setidaknya 109 KK Mengungsi ke RSUD dr Slamet

Bagi Surojo, kasus di Singopuran tersebut jelas melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. UU tidak bisa dibuat main-main, artinya bahwa sanksi hukum jika dilaksanakan dengan tegas maka masyarakat pun akan takut juga.

Atau setidaknya mempunyai efek jera terhadap lainnya, tetapi jika hukum ini tidak diterapkan secara tegas, maka tentunya UU cagar budaya juga akan sulit diterapkan pd masyarakat.

Surojo kembali menegaskan, "kuncinya adalah, pertama pembinaan pemerintah, kedua sanksi hukum yg tegas pada pelanggar dan pelaku perusakan benda cagar budaya.", tutup Surojo.***

Editor: Ahmad Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler