Heboh, Pria di Banten Mengaku Titisan Nabi Khidir Hanya karena Mimpi, Begini Tanggapan MUI

13 Juli 2022, 19:48 WIB
Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi /

YOGYALINE - Ada-ada saja ulah seorang pria di Kota Serang, Banten ini. Pria ini membuat heboh masyarakat dengan mengaku titisan Nabi Khidir.

Pria tersebut mengaku sebagai titisan setelah bermimpi bertemu Nabi Khidir dan Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak.

Dalam mimpinya, pria tersebut mengatakan bahwa ia telah ditunjuk dan diangkat sebagai titisan Nabi Khidir.

Baca Juga: Situs Warungboto, Kemegahan Istana Air Peninggalan Sri Sultan HB 2

Pria tersebut juga mengaku sebagai Tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharudim atau Syeikh Abdul Rozak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir.

Menanggapi pengakuan pria tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang langsung mengambil sikap tegas.

MUI Kota Serang langsung membentuk tim kajian pendapat hukum untuk mengkaji peristiwa sosial keagamaan tersebut.

Menurut MUI Kota Serang mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukm atau dijadikan amalan dalam kehidupan sosial dan dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.

Pengakuan pria tersebut juga dianggap telah merusak akidah dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.

Keyakinan pria tersebut yang mengaku didatangi Nabi Khidir secara langsung juga dianggap menyimpang dan sesat.

MUI kemudian merekomendasikan pria tersebut untuk segera bertaubat dan menghentikan keyakinannya sebagai titisan Nabi Khidir.

Baca Juga: Fakta-fakta Baku Tembak Anggota Polri di Kediaman Kadiv Propam: Berjarak 10 Meter hingga Respon Keluarga

Selain itu, pria tersebut juga diperintahkan untuk menghentikan propagandanya dan menghentikan kegiatan memviralkan keyakinannya melalui media sosial.

MUI Kota Serag juga meminta aparat terkait mengevaluasi dan menghentikan aktifitas pria tersebut sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak.

Baca Juga: Sri Langka Bangkrut, Presidennya Kabur ke Negeri Ini

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke apparat penegak hukum.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Zona Banten

Tags

Terkini

Terpopuler