Pemda DIY Pasang Rambu Larang Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro

- 14 Juli 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik.
Ilustrasi warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik. /

 

 

YOGYALINE - Rambu larangan penggunaan skuter listrik akhirnya dipasang di kawasan Tugu, Malioboro, sampai Titik 0 Kilometer, Yogyakarta, Kamis, 14 Juli 2022. 

Pemasangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja itu, berupa banner dan stiker. Dan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671, terkait dengan larangan operasional kendaraan tertentu, menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo, Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan, target pemasangan itu adalah, jangan sampai ada skuter listrik yang melintas. "Biar masyarakat atau wisatawan tahu bahwa di situ dilarang," ujarnya di Yogyakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Baca Juga: Tentang Konsep Jogja Planning Gallery: Gedung DPRD DIY Bakal Pindah, Jadi Tempat Pentas Budaya

Meski SE larangan itu telah terbit pada tanggal 31 Maret 2022, menurut dia, banyak pelaku usaha jasa penyewaan skuter listrik yang mengabaikan, kemudian mencari celah untuk tetap beroperasi di kawasan itu.

"Kami sudah sering melakukan operasi. Akan tetapi, ternyata mereka 'main kucing-kucingan' terus," kata Noviar.

Noviar Rahmad berharap rambu larangan berupa 18 banner dan 300 stiker itu membuat masyarakat atau wisatawan enggan menyewa dan menggunakan skuter listrik di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Ia berharap masyarakat di kawasan itu ikut mengawasi dan berani menegur jika mengetahui pelanggaran aturan itu.

"Nanti 'kan dengan sendirinya yang mengawasi tidak hanya Satpol PP, tetapi semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan, misalnya ada wisatawan yang sedang memakai otoped kemudian melintas di sepanjang Malioboro," kata dia.

Mengenai sanksi bagi para pelanggar larangan tersebut, akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) yang segera terbit.

Menurut Noviar, sanksinya bisa berupa denda hingga penyitaan skuter listrik.

"Pj. Wali Kota Yogyakarta sudah menyetujui bahwa minggu ketiga Juli ini perwal sudah berlaku," kata dia.

Untuk memastikan rambu larangan diperhatikan dan dipatuhi, menurut dia, petugas Satpol PP DIY bakal disebar di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam hari.

"Kami fokuskan malam karena kalau sore biasanya mereka (pengguna skuter) belum ada," kata dia.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan, jalan raya atau jalan protokol tidak layak menjadi medan pengendara kendaraan listrik seperti skuter listrik, karena membahayakan bagi pengguna maupun pejalan kaki di sekitarnya.

Menurut dia, larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer karena menjadi kawasan strategis dan ramai pengunjung demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Adanya aturan harus dipatuhi dan masyarakat bisa mendukung dengan tertib. Pengawasan juga sama-sama," ujar Made. ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x