Diakui ada kendala yang selalu dirasakan selama proses layanan pindah memilih, Namun hal itu salah satunya karena keengganan masyarakat dalam mengurus pindah memilih, sebagaimana prosedur dan persyaratan yang ada.
"Sosialisasi kepada pemilih harus terus ditingkatkan, selain itu koordinasi dengan stakeholder menjadi penting untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih," ungkap Ria Herlinawati.
Selamatkan Hak Politik
Masalah pindah memilih memang menjadi perhatian khusus dari KPU DIY, terutama terkait status DIY yang merupakan kota pendidikan, dimana terdapat puluhan ribuan mahasiswa yang menempuh pendidikan di DIY terdapat sebagian masih ber-KTP tempat asal.
Berbagai jalur solusi bisa ditempuh untuk menyelamatkan hak politik mereka karena telah diatur dalam perundang-undangan yang ada.
Meski demikian, masalah ini perlu menjadi perhatian karena belum secara maksimal dapat diwujudkan di lapangan.
Pelaksanaam Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Hingga kini tahapan demi tahapan terus berlangsung.
Tetapi masih ada waktu bagi warga yang hak suaranya terancam hilang sia-sia untuk dapat mendaftarkan diri masuk dalam DPTb.***