Guru di Jogja Gelar Aksi Saat Hardiknas 2023, Inilah Aturan TPP untuk ASN - Muncul #Save Guru DIY

- 2 Mei 2023, 17:08 WIB
Para guru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru se-DIY menggelar aksi etis, dimana mereka mempertanyakan kebijakan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Para guru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru se-DIY menggelar aksi etis, dimana mereka mempertanyakan kebijakan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). /purwoko/kukuh setyono/yogyaline.com

YOGYALINE – Para guru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru se-DIY menggelar aksi etis, dimana mereka mempertanyakan kebijakan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Para guru melakukan gerakan etis dengan berkumpul di depan kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, seraya memasang papan Selamat Hardiknas 2023.

Dalam sindiran-sindiran yang mereka ungkapkan, para guru menyayangkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai bagi guru di DIY sangat kecil.

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Pegawai Digugat Guru di DIY, Tugasnya Berat TPP Cuma 50 Persen, Bandingkan Tenaga TU

Beberapa tulisan yang ada antara lain berbunyi: TPP Bagi Lima, Kerja Bintang Lima, Save Guru DIY, dan lain-lain.

Para guru menyayangkan TPP bagi guru di DIY terbilang sangat kecil. Hal itu diungkapkan para guru usai menggelar gerakan etis di  depan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Selasa 2 Mei 2023.

Gerakan etis itu digelar dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang dilaksanakan, Selasa 2 Mei 2023 oleh Forum Komunikasi Guru se-DIY.

Koordinator I Forum Komunikasi Guru Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Pendidikan Khusus (Diksus), Joko Triyanto menyampaikan, bahwa gerakan etis peringatan Hardiknas menjadi ajang menyuarakan ekspresi keresahan guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan Penghasilan Pegawai sebenarnya sudah diatur di Pergub Nomor 112/2021 yang kemudian diperbarui lagi dalam Pergub Nomor 121/2022.

“Tugas guru itu berat. Selain melaksanakan tugas pokok merencanakan dan dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi terkait dengan tahun kalender pendidikan, juga masih tugas tambahan,” ujarnya.

Beberapa tugas tambahan itu berupa pembimbingan termasuk psikologis, konseling, minat bakat kemudian melaksanakan kurikulum terintegrasi.

Baca Juga: 55 Sekolah Madrasah di DIY Ditetapkan Menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Maksudnya Begini

“Contoh, integrasi berwawasan adiwiyata, anti korupsi, anti bullying. Bahkan di DIY ada satu lagi yaitu wacana pendidikan khas ke-Jogja-an,” kata dia.

Tetapi tugas tambahan itu tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan.

Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi guru terbagi dua kategori.

Pertama, bagi PNS guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberi TPP sebesar 50 persen dari bobot satu sebesar Rp1.050.000 atau sekitar Rp 500 ribu.

Sementara yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru menerima bobot satu  Rp1.050.000.

"Tambahan Penghasilan Pegawai yang diterima guru sangat tidak sebanding dengan beban kerjanya. Sebagai perbandingan, staf Tata Usaha (TU) golongan II berijazah SLTA menerima TPP hingga Rp 4 juta dan dapat diterima setiap bulan," jelasnya.

Dia mencontohkan, guru baru angkatan 2018/2019 yang belum mendapatkan TPG itu rata-rata menerima Take Home Pay (THP) sebesar Rp 4 juta, atau di bawah THP staf TU golongan II (bahkan golongan I) yang berijazah SD/SMP.

“Gaji staf TU misalnya Rp 2 juta ditambah TPP Rp 2,5 juta. Maka di sini kita prihatin karena masih ada sekitar 400-500 guru baru yang belum mendapatkan TPG, maka THP-nya kalah dengan golongan I dan II,“ terangnya.

Baca Juga: Sekolah di Yogya Jual Seragam, Dinas Pendidikan Akan Tegur

Kategori kedua, menurut Joko, guru yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Ia menceritakan, soal Tunjangan Profesi Guru itu diperoleh dengan proses yang panjang dan sulit namun pencairan tidak diberikan setiap bulan.

Disebutkan, dana Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan dana negara berasal dari dari optimalisasi anggaran daerah dan efisiensi anggaran daerah tahun berjalan ditambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) daerah setempat.

 “TPP setiap bulan diterima, sementara kami para guru tidak,” ucapnya.

Melalui gerakan etis kali ini, Joko menyatakan Forum Komunikasi Guru DIY menginginkan adanya rasionalisasi TPP secara keseluruhan dimulai dengan perubahan substansi Pergub DIY.

Dengan begitu, kegiatan guru beserta tupoksinya bisa dimasukkan dalam TPP, sebagaimana keputusan tenaga kependidikan atau TU. ***/Kukuh Setyono

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah