Persoalan DPTb Mahasiswa Perantau - Musim Kampanye Dicermati Bawaslu, Polda DIY Sosialisasi ke Sayap Partai

13 November 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi - Monitoring pengumuman DPT menjelang Pemilu2024. Berebagai potensi kerawanan diantisipasi oleh Bawaslu DIY termasuk masalah DPTb bagi mahasiswa perantau di Yogyakarta. /purwoko/prmn/banjarnegaraku

YOGYALINE - Pengawasan pada masa kampanye, serta pengawalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terhadap mahasiswa perantau, menjadi atensi pihak Bawaslu DIY dan Polda DIY dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu mencuat dalam acara audiensi Bawaslu dIY dengan jajaran Polda DIY.

Audiensi kedua instansi terebut disebutkan bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menjalin sinergi antara Bawaslu DIY dengan Kepolisian Daerah DIY terkait penanganan kerawanan Pemilu 2024. Audiensi sendiri dilaksanakan di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY pada 6 November 2023 lalu.

Hadir dalam audisensi itu Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Anggota Bawaslu DIY Agung Nugroho, Bayu Mardinta Kurniawan dan Umi Illiyina, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano, serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY Hasto Pambudi Tomo. 

Baca Juga: Setelah Penetapan Pasangan Capres-cawapres, Pengundian Nomor Urut Digelar Selasa, Live di Channel Ini

Mereka diterima langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan SIK,MH beserta Dir Reskrimum Kombes Pol FX Endriadi, SIK, Dir Reskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, SIK,MAP, dan Dir Intelkam Kombes Pol Syahbuddin SIK.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan, berbagai upaya preventif telah dilakukan, termasuk sosialisasi kampanye damai ke organisasi-organisasi sayap partai di Yogyakarta.

 “Kami sudah memanggil 20 organisasi sayap partai atau laskar di Yogyakarta untuk sosialisasi kampanye damai dan kami berikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot blombongan saat kampanye,” katanya.

“Kami juga akan berkomunikasi dengan laskar partai dan akan mengawal jalannya kampanye untuk meminimalisir anarkisme yang bisa timbul,” tegas Kapolda DIY.

DPTb Mahasiswa Perantau dan TPS Khusus

Terkait kerawanan para pemilih yang menggunakan form A5 atau data pemilih tambahan, disebutkan oleh Bawaslu bahwa hal itu menjadi atensi karena banyaknya jumlah warga, terutama dari mahasiswa perantau di Yogyakarta, yang dimungkinkan tidak semua bisa terakomodir lebih awal.

Oleh karena itu, keberadaan TPS khusus di Yogyakarta juga menjadi atensi dalam pemantauan pihak Bawaslu.

“Mengenai DPTb, ada 85 TPS Khusus di Yogya termasuk di universitas, rumah sakit dan lapas. Kita minta bantuan pengawalan agar mahasiswa dapat mendaftarkan dirinya dalam pemilihan ini,” ujar Umi Illiyina.

Dikatakan, berkaca pada pemilu tahun 2019, penambahan pemilih dengan KTP dan KK sempat menjadi masalah kerawanan tersendiri.

Baca Juga: Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

Ia menyebut keberadaan TPS Khusus itu antara lain di UGM, dimana di kampus tersebut terdapat 7 TPS Khusus dengan jumlah pemilih sekitar 200-an mahasiswa.

“Khawatirnya nanti formulir A5 kurang, dan sisa pemilih akan disebar di TPS lain,” tambah Screning Yosmar Dano.

Terkait permasalahan pengawalan masalah DPTb ini, Polda DIY menyatakan akan turut mengawal mahasiswa yang berkuliah di Yogyakarta agar dapat memilih dan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Polda DIY juga akan mengantisipasi potensi kerawanan sebagai dampak apabila mahasiswa perantau tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Disebutkan juga, hal lain yang perlu diperhatikan adalah gerakan di media sosial yang dapat terus berlangsung selama masa kampanye hingga masa tenang.

Bahkan Bawaslu diharapkan sigap dan mempunyai langkah khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial serta mencegah kampanye pada masa tenang melalui media sosial.

Sebelumnya diketahui, masalah DPTb untuk mahasiswa perantau di Yogyakarta cukup menjadi atensi dari KPU DIY sehingga memberikan sejumlah sosialisasi jalur yang perlu diketahui agar terjamin hak pilihnya.

Selain menggunakan form A5, juga akan didirikan TPS Khusus yang diajukan secara kolektif sebagaimana aturan yang ada.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler