PSU di Sleman Mencakup 8 TPS pada Sabtu: Bagaikan Lap Terakhir, PSU Kian Menegangkan Para Caleg

- 23 Februari 2024, 22:17 WIB
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dengan jumlah 292 daftar pemilih tetap (DPT), Rabu (21/2/2024).
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, dengan jumlah 292 daftar pemilih tetap (DPT), Rabu (21/2/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

YOGYALINE - Sebanyak 8 TPS di Kabupaten Sleman melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Dari delapan TPS itu, jenis pemungutan suara yang diulang tidak sama. Yang terbanyak adalah pemungutan ulang pada pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni meliputi 6 TPS.

Sementara untuk PSU untuk tingkat DPRD Provinsi DIY ada tiga TPS. Sedangkan PSU yang lengkap, terdapat di 1 TPS, yakni TPS 26 Sidoarum.

Diketahui berdasarkan penetapan PSU di TPS wilayah Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024 ini, KPU Kabupaten Sleman menggelar PSU di TPS 12 Tegal Tirto (PSU pilpres), TPS 29 Tegal Tirto (PSU DPRD DIY), TPS 126 Caturtunggal (PSU pilpres), TPS 125 Condongcatur (PSU Pilpres, DPRD DIY dan DPRD kabupaten), TPS 26 Sidoarum (PSU lengkap).

Baca Juga: Real Count untuk DPRD Sleman dari Dapil Sleman 6 Sengit: Bambang, Ramelan, Untung, Syukron, dan Erna Melejit

Selanjutnya TPS 01 dan 02 Tirtomartani (PSU pilpres), serta TPS 26 Tridadi (PSU Pilpres).

Dalam pemilu ulang pada Sabtu 24 Februari 2024 ini, waktu pemungutan suara dibuka seperti aturan sebelumnya yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Diperoleh informasi, penetapan adanya PSU tersebut menyusul adanya hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu 2024. Hal ini di antaranya bagi pemilih DPTB yang semestinya tidak berhak memberikan suara namun bisa memilih.

Di TPS 126 Caturtunggal Depok, Sleman misalnya, disinyalir terdapat 21 orang dari luar yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTB, ternyata menggunakan hak pilih sebagai DPK di TPS tersebut.

Mereka harus mengulang pemungutan suara untuk Pilpres pada Sabtu esok.

Sementara itu, di TPS 29 Kalurahan Tegaltirto terdapat satu orang pemilih mencoblos dua surat suara yagn sama, yakni untuk tingkat DPRD DIY. Oleh karena itu, di tempat tersebut dilakukan PSU untuk DPRD Provinsi.

Sementara di TPS 26 Sidoarum, Godean, terdapat tiga pemilih DPTB yang seharusnya hanya memiliki hak memilih untuk 3 jenis surat suara, namun diberi 5 jenis surat suara.

Selanjutnya ada juga yang sebaliknya, di TPS 16 Tirtomartani, terdapat dua orang yang masuk DPTB hanya diberi surat suara untuk Pilpres, pada hal seharusnya dapat suarat suara lainnya karena mereka pindak memilih namun masih dalam satu dapil yang sama.

Baca Juga: Real Count KPU untuk DPRD Sleman: PDIP Kantongi 27 Persen, PKB - PKS - PAN Bersaing Ketat di 11-12 Persen

Adanya PSU yang jumlahnya mencapai ratusan hak pilih, membuat hasil yang bakal dihasilkan bisa secara signifikan mempengaruhi hasil suara partai maupun caleg.

PSU ini terutama menjadi sangat penting bagi caleg yang bersaing ketat, terutama dengan melihat hasil dari pemilihan sebelumnya.

Akankah hasil PSU mengubah komposisi perolehan suara caleg maupun partai dari yang sudah terekap sebelumnya, warga Sleman masih menantikan hasilnya.

Secara umum real count KPU melalui sirekap yang update pada Jumat malam diketahui untuk tingkat DPRD Provinsi DIY, maupun untuk tingkat DPRD Sleman, PDIP masih unggul jauh di bandingkan partai lainnya.

Untuk total suara PDIP di tingkat Kabupaten Sleman mencapai 26.95 persen dengan total suara hampir 50 ribu. Di bawahnya ada PKB, PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar, yang berada di kisaran 8 hingga 12 persen.

Sementara untuk suara tingkat DPRD DIY, PDIP juga unggul dengan suara mencapai 24,75 persen, yang diikuti di belakang ada Gerindra (14,05 persen), PKS (12.13 persen), lalu PKB, Golkar, PAN, dan Nasdem.*** 

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah