Inilah 7 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY
Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY untuk Pemilu 2024, sama dengan Pemilu 2029 lalu. Ada tujuh Dapil untuk DPRD DIY dengan kuota kursi 55 wakil. Secara rinci sebagai berikut:
DIY I: dengan alokasi 7 kursi, meliputi kecamatan di Kota Yogyakarta
DIY II: dengan alokasi 7 kursi, meliputi Bantul A, yaitu Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Imogoro, Dlingo, Banguntapan, Pleret, Piyungan.
DIY III: dengan alokasi 6 kursi, meliputi Bantul B, yaitu Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu.
DIY IV: dengan alokasi 7 kursi meliputi kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.
DIY V: dengan alokasi 9 kursi, meliputi Sleman A, yaitu Kecamatan Gamping, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Mlati, Depok, Berbah.
DIY VI: dengan alokasi 8 kursi, meliputi Sleman B, yaitu Kalasan, Prambanan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, Cangkringan.
DIY VII: dengan alokasi 11 kursi, meliputi Kabupaten Gunung Kidul.
Alokasi kursi anggota DPRD DIY yaitu 55 kursi, hal itu diatur dalam pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi.