Real Count untuk DPRD DIY: PDIP Kuasai Seluruh Dapil, PSI vs Partai Ummat Selisih 210 Suara

- 22 Februari 2024, 20:08 WIB
Pedagang mendorong gerobak berisi buah melintas di depan sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3/2019).
Pedagang mendorong gerobak berisi buah melintas di depan sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3/2019). /ANTARA/Ampelsa/

Inilah 7 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY

Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY untuk Pemilu 2024, sama dengan Pemilu 2029 lalu. Ada tujuh Dapil untuk DPRD DIY dengan kuota kursi 55 wakil. Secara rinci sebagai berikut:

DIY I: dengan alokasi 7 kursi, meliputi kecamatan di Kota Yogyakarta

DIY II: dengan alokasi 7 kursi, meliputi Bantul A, yaitu Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Imogoro, Dlingo, Banguntapan, Pleret, Piyungan.

DIY III: dengan alokasi 6 kursi, meliputi Bantul B, yaitu Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu.

Baca Juga: Inilah Daftar Caleg DPRD DIY dari Dapil DIY 5 pada Pemilu 2024, Cek Partai Peraih Kursi - Alokasi Kursi

DIY IV: dengan alokasi 7 kursi meliputi kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.

DIY V: dengan alokasi 9 kursi, meliputi Sleman A, yaitu Kecamatan Gamping, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Mlati, Depok, Berbah.

DIY VI: dengan alokasi 8 kursi, meliputi Sleman B, yaitu Kalasan, Prambanan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, Cangkringan.

DIY VII: dengan alokasi 11 kursi, meliputi Kabupaten Gunung Kidul.

Alokasi kursi anggota DPRD DIY yaitu 55 kursi, hal itu diatur dalam pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah