Pejabat DJKA Putu Sumarjaya Menyesal Korupsi, Mengaku Jalankan Perintah Harno Trimadi

- 5 Januari 2024, 10:42 WIB
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mengaku menyesal dan keberatan terkait tindakannya terlibat korupsi.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mengaku menyesal dan keberatan terkait tindakannya terlibat korupsi. /purwoko/yogyaline.com/prmn

YOGYALINE - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mengaku menyesal dan keberatan terkait tindakannya terlibat korupsi. Mantan pejabat tersebut harus menghadapi tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Atas tuntutan 8 tahun itu, Putu Sumarjaya merengek minta diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Saya tidak minta dibebaskan, tapi saya minta putusan yang seadil-adilnya," kata Putu saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 4 Januari 2024 dikutip dari Antara Jateng, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta: Laptop Curian Dibuang hingga Aksi Hanya 6 Menit

Putu mengakui terlibat dalam kongkalikong merampok uang rakyat itu. Ia mengakui tentang adanya pengaturan lelang pekerjaan di DJKA Kementerian Perhubungan. Ia masih mengaku menjalankan perintah atasan.

Menurut dia, pengaturan lelang tersebut terjadi karena dirinya menjalankan perintah atasannya, dalam hal ini Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.

Ia juga mengakui telah menerima sejumlah uang yang berasal dari pelaksana pekerjaan untuk proyek peningkatan jalur KA antara Solo Balapan hingga Kalioso dan TLO Tegal yang totalnya Rp615 juta.

"Saya mengakui menerima dan siap mengembalikan uang yang saya terima tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Meski mengatur pelaksanaan lelang pekerjaan di DJKA, terdakwa menolak jika disebut sebagai inisiator karena hanya melaksanakan perintah atasan.

Ia juga mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai lebih berat dibanding pelaku lain dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Oleh karena itu, Putu meminta maaf dan menyampaikan rasa penyesalannya karena telah merusak citra Kementerian Perhubungan di mata masyarakat.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, Ini Barang Bukti yang Dicari

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Jaksa juga menuntut terdakwa Putu Sumarjaya untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Putu Sumarjaya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x