Mafia Bola Liga Indonesia Ditindak, 6 Orang Tersangka di Bareskrim, Klub Terlibat Disebut Masih Eksis

- 28 September 2023, 17:17 WIB
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. Langkah hukum secara tegas itu dilakukan untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia.
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. Langkah hukum secara tegas itu dilakukan untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. /purwoko/yogyaline.com/div humas polri

YOGYALINE - Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. Langkah hukum secara tegas itu dilakukan untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia.

Penindakan ini juga dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing). Keenam tersangka itu merupakan LO wasit, wasit, dan orang yang menjadi perantara dalam suap sepakbola itu.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: Lima Wasit dan 7 Asisten Wasit Diberi Hukuman oleh PSSI, Ada yang tidak Fair? PSSI Buka Suara

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Dikatakan, untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia bola, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Sebab target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.

Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Baca Juga: Ketua PSSI Resmi Layangkan Protes ke AFF: Kita Terluka, AFF Harus Lakukan Investigasi

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.”

“Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Baca Juga: PSSI Kena Sanksi Ringan FIFA, Erick Thohir Ungkap Dana FIFA Forward untuk Operasional Bisa Tak Cair

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah