Kericuhan di Pulau Rempang, 8 Tersangka Ditangguhkan Penahanannya, Wajib Lapor 2 Kali dalam Seminggu

- 18 September 2023, 09:28 WIB
Sebanyak 8 tersangka yang ditahan Polresta Barelang terkait kerusuhan di Pulau Rempang, Kota Batam pada 7 September 2023 lalu akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Sebanyak 8 tersangka yang ditahan Polresta Barelang terkait kerusuhan di Pulau Rempang, Kota Batam pada 7 September 2023 lalu akhirnya ditangguhkan penahanannya. /purwoko/yogyaline.com/polda kepri

YOGYALINE - Sebanyak 8 tersangka yang ditahan Polresta Barelang terkait kerusuhan di Pulau Rempang, Kota Batam pada 7 September 2023 lalu akhirnya ditangguhkan penahanannya.  Delapan tersangka tersebut ditahan sejak 7 September lalu dan menjalani proses penanganan kasus.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan  identitas tersangka yang ditangguhkan yakni inisial R Bin M, J Bin K, MS, A Bin A, P Bin L, F Bin C, dan RS Bin Y.

Selain itu, tersangka berinisial H Bin SA merupakan tersangka yang ditangguhkan berdasarkan laporan LP - A / 38 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI tanggal 07 September 2023.

Baca Juga: Kawasan Ekonomi Baru di Kota Batam, Rempang Eco City Tunjukkan Progres, Tempat Usaha Warga Dibongkar

Pengumuman penangguhan penahanan ini dilakukan pada Minggu yang juga didahului dengan pertemuan sejumlah pihak sebagai bentuk mediasi. Dalam pertemuan ini, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H, mengucapkan terima kasih kepada keluarga tersangka, Aliansi Pemuda Melayu, dan Koordinator Keramat Kecamatan Galang atas partisipasi dan kerja samanya.

“Kami menyetujui penangguhan penahanan dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh tersangka, di antaranya tidak akan melarikan diri, tidak akan meninggalkan Kota Batam, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam pernyataannya yang diterima Senin 18 September 2023.

Dikatakan, para tersangka yang ditangguhkan itu juga wajib melapor 2 (dua) kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis, selama jam kerja.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang menegaskan bahwa sebagai penjamin, pihak yang bersangkutan harus siap menghadirkan tersangka ke Kantor Satreskrim Polresta Barelang jika diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan.

Ia juga mengajak para penjamin, tersangka, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Galang – Kota Batam, untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batam, khususnya di Kecamatan Galang serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x