YOGYALINE - Kawasan ekonomi baru di Batam berupa pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah eco city tidak lama lagi bakal terwujud. Meski sempat memunculkan pro dan kontra kini berbagai mediasi ditempuh oleh pemerintah hingga ada progres positif.
Guna mendukung Program Pemerintah yaitu pengembangan pulau Rempang menjadi daerah eco city, sejumlah lokasi usaha milik masyarakat telah direlakan untuk dilakukan pembongkaran.
“Lokasi usaha milik warga itu sudah diserahkan kepada BP Batam tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sukarela,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: Pengembangan Pulau Rempang Galang, Kota Batam: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Temui Warga
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan kegiatan pembongkaran yang sudah dilaksanakan merupakan hasil tindak lanjut dari rapat terkait Proyek pengembangan Pulau Rempang yang dilaksanakan pada hari Jumat, 1 September 2023 lalu oleh Polda Kepri bersama BP Batam dan masyarakat terutama pelaku usaha di Pulau Rempang.
Warga secara sukarela dan tanpa paksaan mengembalikan aset yang mereka miliki kepada Negara melalui BP Batam. Adapun Badan Usaha/ milik Perorangan yang dijadikan tempat usaha di Pulau Rempang itu beroperasi sejak bulan Agustus sampai dengan sekarang. R
inciannya, berupa kandang ayam seluas ± 162 Ha, Tambak Udang Seluas ± 28,4 Ha, Perkebunan seluas ± 4 Ha, dan Dapur Arang ± 1 Ha dengan total keseluruhan ± 195,4 Ha.
Pembongkaran setelah penyerahan sukarela ini dianggap merupakan salah satu wujud dukungan oleh masyarakat kepada Pemerintah terkait Proyek pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan eco city.
“Tujuan diadakannya rapat tersebut untuk membahas Proyek pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan eco city yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Kata Kabid Humas.