Baca Juga: Jelang Idul Adha, Inilah Tips Memilih Hewan Kurban - Tangani Sapi Agar Tak Galak dari Dosen UGM
Kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling harus memnuhi syarat teknis dam laik jalan. Dalam hal ini harus pengemudi dilengkapi SIM, ada STNK, tidak blombongan, dan tidak oven dimetion.
Pelaksanaan takbir keliling dan lomba-lomba paling lama dilaksanakan sampai pukul 23.00 WIB.
Dalam surat edaran bersama itu juga ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbir, sebagaimana dalam surat edaran berama ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Demikianlah penindakan oleh jajaran Satlantas Bantul, DIY terkait pelikau yang dinilai tidak mematuhi aturan, hingga dilakukan edukasi maupun penilangan.
Baca Juga: Liburan Idul Adha Bersama Keluarga, Simak Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini 28 Juni 2023
Pelaksanaan takbir keliling masih dimungkinkan dilakukan warga pada Rabu malam, yang bertepatan dengan malam Idul Adha 2023.***