Langgar Surat Edaran Bersama, Kendaraan Takbir Keliling Diamankan Jajaran Satlantas Polres Bantul

- 28 Juni 2023, 07:57 WIB
Jajaran Satlantas Polres Bantul, DIY mengamankan kendaraan yang melanggar surat edaran bersama dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 pada Selasa 27 Juni 2023 malam.
Jajaran Satlantas Polres Bantul, DIY mengamankan kendaraan yang melanggar surat edaran bersama dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 pada Selasa 27 Juni 2023 malam. /purwoko/yogyaline.com/tangkapan layar

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Inilah Tips Memilih Hewan Kurban - Tangani Sapi Agar Tak Galak dari Dosen UGM

Kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling harus memnuhi syarat teknis dam laik jalan. Dalam hal ini harus pengemudi dilengkapi SIM, ada STNK, tidak blombongan, dan tidak oven dimetion.

Pelaksanaan takbir keliling dan lomba-lomba paling lama dilaksanakan sampai pukul 23.00 WIB.

Dalam surat edaran bersama itu juga ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbir, sebagaimana dalam surat edaran berama ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Demikianlah penindakan oleh jajaran Satlantas Bantul, DIY terkait pelikau yang dinilai tidak mematuhi aturan, hingga dilakukan edukasi maupun penilangan.

Baca Juga: Liburan Idul Adha Bersama Keluarga, Simak Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini 28 Juni 2023

Pelaksanaan takbir keliling masih dimungkinkan dilakukan warga pada Rabu malam, yang bertepatan dengan malam Idul Adha 2023.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x