“Kendaraan langsung kami amankan di Polres, dan pihak yang mengoperasikan kami berikan imbauan dan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Pihak Polres Bantul mengimbau agar masyarakat mematuhi surat edaran bersama, sekaligus tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Libur Sekolah Wisata di Indonesia Aja, Ada Peluang Wisata Minat Khusus Saat Idul Adha
Diketahui dalam edaran berasama para stake holders di Bantul tanggal 23 Juni 2023, dalam rangka pelaksanaan takbir dan shalat Idul Adha, terdapat sejumlah poin yang menjadi penekanan.
Surat Edaran Bersama
Dalam surat edaran bersama stake holders di Bantul tertanggal 23 Juni 2023, itu memuat ketentuan sebagai berikut:
Masyarakat dianjutkan melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola di lingkungan kapanewon (kecamatan) masing-masing.
Pelaksanaan takbir keliling dilarang melewati Jl Jenderal Sudirman Kota Bantul yang merupakan jalan protokol Kota Bantul, yakni mulai Simpang Gose sampai dengan Klodran, Bantul.
Penggunaan pengeras suara tidak mengganggu masyarakat lain.
Dilarang membawa senjata tajam, miras, petasan, mercon, obor api, kembang api dan barang lain yang membahayakan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas.