Pesan Tiket Kereta Bisa Sejak H-45 Jadwal Keberangkatan, Cek Info Cara Pemesanan Tiket - KA Pilihan

- 9 Juni 2023, 09:39 WIB
Info cara pemesanan tiket kereta mulai 10 Juni 2023, bisa dilakukan lebih jauh hari dari jadwal keberangkatan. Simak cara beli tiket dan cek jadwal lebih panjang.
Info cara pemesanan tiket kereta mulai 10 Juni 2023, bisa dilakukan lebih jauh hari dari jadwal keberangkatan. Simak cara beli tiket dan cek jadwal lebih panjang. /purwoko/yogyaline.com/kai

YOGYALINE – Info pembelian tiket, hingga cara beli tiket kereta terbaru, simak di artikel ini. Para calon penumpang kereta api, kini bisa merencanakan perjalanan sejak jauh-jauh hari. Sebab pemesanan tiket kereta bisa dilakukan sejak satu setengah bulan, hingga nantinya tiga bulan sebelum keberangkatan.

Diketahui, selama ini pemesanan pembelian tiket kereta api (KA) untuk perjalanan jarak jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum jadwal keberangkatan.

Namun pengarutan pemesanan tiket kereta bakal ada perubahan. Mulai Sabtu 10 Juni 2023,  pembelian tiket kereta jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja Solo, dan KRL Solo Jogja Hari Ini, 9 Juni 2023, Simak Jadwal Paling Malam

Bahkan selanjutnya per 1 Juli 2023, tiket kereta jarak jauh dapat dipesan mulai H-90 atau tiga bulan sebelum jadwal keberangkatan.

"Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengutip pernyataan VP Public Relations KAI  Joni Martinus, Jumat, 9 Juni 2023.

KAI juga mengimbau kepada pengguna KA agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta yang tertera pada tiket atau e-ticket.

Hal ini seiring dengan pemberlakuan Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023 lalu.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x