Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Langsung Nyatakan Banding

- 9 Mei 2023, 18:35 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

YOGYALINE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati.

Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding terkait dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba itu.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Sidang Putusan Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini, Hotman Paris Punya Feeling Soal Putusan Hakim

“Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Hotman Paris menyebutkan alasan dirinya akan mengajukan banding karena putusan dari majelis hakim dinilainya menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman Paris.

Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x