Pejabat DJKA Jateng Tertangkap OTT KPK di Kantor, Selasa Malam Ini Diboyong ke Jakarta

- 11 April 2023, 23:16 WIB
ejumlah pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) maupun pihak swasta terjaring OTT KPK pada Selasa 11 April 2023 siang.
ejumlah pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) maupun pihak swasta terjaring OTT KPK pada Selasa 11 April 2023 siang. /instagram

YOGYALINE - Sejumlah orang, termasuk pejabat pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA Jateng) dan dari pihak swasta terjaring OTT KPK pada Selasa 11 April 2023 siang.

Diperoleh informasi para pejabat di DJKA Jateng itu akan dibawa ke Jakarta pada malam ini guna menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT Selasa siang itu, tim KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Keberangkatan KA Pra Lebaran 2023 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Rendah, Ini Tanggal dan Kereta Favorit Pemudik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, mengungkapkan bahwa uang tersebut kini masih dihitung oleh penyidik dan dikonfirmasi kepada pada pihak yang terjaring OTT.

Sejumlah pihak yang terjaring OTT itu segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Rencana, para pihak yang ditangkap akan segera dibawa dari Semarang ke Jakarta malam ini," kata Ali Fikri.

Dijelaskan KPK melakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng.Dia mengungkapkan, ada beberapa pihak yang diamankan. Para pihak tersebut terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jawa Tengah, pejabat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretapiaan, dan pihak swasta," tutur Ali Fikri.

Ia menjelaskan uang yang disita itu ada yang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih memiliki waktu 24 jam untuk menentukannya.

Baca Juga: Mudik dengan Kereta Api Cukup Bayar Maksimal Rp 20 Ribu, Bawa Motor Gratis Pula dari Yogya - Solo

Pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik. KPK akan segera memberikan laporan perkembangan OTT tersebut kepada publik.

"KPK segera menentukan sikap setelah 1x24 jam," ucap Ali Fikri.

Ditanya mengenai modus dan dari mana uang tersebut, ia belum menjelaskannya. Ia hanya emngakui bahwa uang yang diamankan ada yang berbentuk mata uang asing.

"Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Uang yang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Ali Fikri.***

 

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah