Aturan Terbaru Laporan Harta Kekayaan ASN, TNI, Polri: Tak Cukup Laporan SPT Tahunan, Cek Tenis LHKAN

- 8 Februari 2023, 11:28 WIB
Aturan terbaru pelaporan harta kekayaan ASN diterbitkan Menteri PANRB, selain SPT ada juga LHKAN.
Aturan terbaru pelaporan harta kekayaan ASN diterbitkan Menteri PANRB, selain SPT ada juga LHKAN. /Freepik/8photo

YOGYALINE - Aturan terbaru soal laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara (ASN) dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN ini.

ASN yang selama ini sudah melaporkan SPT tahunan, kini juga wajib melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini, 8 Februari 2023, Cek Lokasi di Wilayah Sleman, Jogja, Wates

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.

Disebutkan, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

 “LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 dalam rilisnya, Selasa 7 Februari 2023.

Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui:

  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu
  • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN
  • SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
  • Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Film Terbaru Bioskop, Kisah Phantom Operasi Penangkapan Mata-mata

Melalui surat edaran Menteri PANRB  ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Baca Juga: Spanduk Erick Thohir Merebak di Yogyakarta, Isyarat Dukungan DIY pada Pemilihan Ketum PSSI?

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Zodiak Lusa, Cinta, Keuangan, Karier Aries, Kamis 9 Februari 2023, Jangan Khawatir Akan Masa Depan

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x